(1)Rantai pengangkat las kelas 80WLL dan indeks
Tabel 1: WLL dengan sudut kaki sling rantai 0°~90°
| Diameter tautan (mm) | Maks. WLL | ||
| Kaki tunggal t | 2 kaki t | 3 atau 4 kaki T | |
| 7.1 | 1.6 | 2.2 | 3.3 |
| 8.0 | 2.0 | 2.8 | 4.2 |
| 9.0 | 2.5 | 3.5 | 5.2 |
| 10.0 | 3.2 | 4.4 | 6.7 |
| 11.2 | 4.0 | 5.6 | 8.4 |
| 12.5 | 5.0 | 7.0 | 10.5 |
| 14.0 | 6.3 | 8.8 | 13.2 |
| 16.0 | 8.0 | 11.2 | 16.8 |
| 18.0 | 10.0 | 14.0 | 21.0 |
Tabel 2: Indeks WLL
(2)selempang rantaijenis dan sudut kaki
a. sling rantai kaki tunggal
b. Sling rantai 2 kaki
c. Sling rantai 3 kaki
d. Ketapel rantai 4 kaki
(3) mengangkat rantai penghubung bulat menggunakan
a. Berat beban harus sama atau kurang dari berat beban kerja maksimum (max. WLL) pada sling rantai pengangkat.
b. Saat menggunakan sling rantai 2 kaki atau multi kaki, semakin besar sudut kaki sling, semakin sedikit beban yang dapat diangkat; sudut kaki harus kurang dari 120° dalam keadaan apa pun (yaitu, sudut kaki rantai dengan sudut elevasi vertikal harus kurang dari 60°).
c. ketika mengangkat dengan simpul choker, beban harus kurang dari 80% WLL (Workplace Load Limit).
d. Rantai pengangkat harus lurus tanpa puntiran, simpul, atau bengkok. Usahakan untuk menghindari benda berat menggelinding di atas rantai.
(1) inspeksi harian
a. Inspektur, frekuensi, dan catatan
Operator atau personel yang ditunjuk wajib melakukan inspeksi penampilan rutin pada rantai pengangkat setiap hari kerja, dan harus ada catatan "formulir inspeksi titik harian sling" (lihat Lampiran) di lokasi, yang menunjukkan bahwa sling dapat digunakan secara normal.
b. Inspeksi visual
Periksa secara visual tampilannya untuk melihat tanda-tanda keausan serius, deformasi, atau kerusakan eksternal. Jika ditemukan cacat dalam pemeriksaan, pastikan apakah barang tersebut dapat digunakan kembali sesuai dengan metode pemeriksaan rutin.
(2) Inspeksi berkala
a. Inspektur, frekuensi, dan catatan
Personel yang ditunjuk wajib melakukan inspeksi menyeluruh pada rantai sesuai dengan tanda-tanda kerusakan yang diajukan oleh inspeksi rutin, dan membuat catatan untuk mengevaluasi apakah rantai tersebut masih dapat digunakan.
b. Poin-poin pemeriksaan
i) Apakah tanda eksternal seperti tanda rantai pengangkat dan beban kerja maksimum terlihat jelas;
ii) Konektor ujung atas dan bawah (sambungan utama, sambungan tengah, konektor dan pengait) dari rantai pengangkat mengalami deformasi, pemotongan dan retak, yang melebihi persyaratan standar dan tidak dapat digunakan;
iii) Deformasi mata rantai: mata rantai terpelintir, bengkok, dan memanjang, dan tidak dapat digunakan jika melebihi persyaratan standar;
iv) Keausan sambungan: lekukan, takik, goresan, dan keausan sambungan di bagian luar bagian lurus tidak dapat digunakan jika melebihi persyaratan standar;
v) Deformasi kait: deformasi "bukaan" dan distorsi bukaan kait melebihi persyaratan standar dan tidak dapat digunakan;
vi) Retak: retak yang terbukti melalui pengamatan visual atau NDT tidak dapat digunakan.
a. deformasi:
Perpanjangan panjang luar >3%
Perpanjangan panjang bagian dalam > 5%
b. mengenakan:
Diameter penampang penghubung setelah aus tidak boleh kurang dari 10% (yaitu, diameter < 90% dari nilai nominal).
c. retakan:
Tidak diperbolehkan adanya retakan pada permukaan rantai pengaman melalui inspeksi visual atau inspeksi peralatan.
d. pembengkokan atau distorsi:
Tidak diperbolehkan adanya pembengkokan atau distorsi yang jelas, korosi serius, atau pemasangan yang tidak dapat dilepas pada mata rantai.
(2) kait
a. Bukaan kait: peningkatan ukuran bukaan kait tidak boleh melebihi 10% dari nilai nominal.
b. Keausan pada bagian yang mengalami tekanan (berbahaya): ketebalan bagian pada titik keausan tidak boleh berkurang lebih dari 5%.
c. Deformasi puntir: deformasi puntir pada badan kait tidak boleh melebihi 5%.
d. Retak: Retak tidak diperbolehkan pada seluruh permukaan kait berdasarkan pemeriksaan visual atau pemeriksaan peralatan.
e. Goresan dan lekukan: dapat diperbaiki dengan penggerindaan atau pengikiran. Permukaan yang diperbaiki dan permukaan yang berdekatan harus bertransisi dengan mulus tanpa perubahan mendadak pada penampang. Ketebalan penampang yang dipoles tidak boleh dikurangi lebih dari 5%.
(3) tautan utama
a. Distorsi: distorsi pada seluruh tautan utama tidak boleh melebihi 5%.
b. Keausan: keausan permukaan sambungan utama tidak boleh melebihi 10% dari diameter aslinya.
c. Retak: Retak tidak diperbolehkan pada seluruh permukaan sambungan utama berdasarkan inspeksi visual atau inspeksi peralatan.
(4) belenggu dan aksesoris lainnya
a. Pembukaan: ukuran pembukaan belenggu melebihi 10% dari nilai aslinya.
b. Keausan: diameter pin atau poros pin aus lebih dari 10% dari diameter aslinya; keausan pada bagian yang mengalami tekanan (berbahaya) lebih dari 5%
c. Retak: tidak diperbolehkan adanya retak pada seluruh permukaan aksesori melalui pemeriksaan visual atau pemeriksaan peralatan.
(1) Mata rantai normal
(2) Kait cacat (dibuang)
(3) Deformasi, keausan dan pembentukan kawah pada mata rantai (pengikisan)
(4) Keausan lokal pada permukaan mata rantai (dapat diperbaiki)
(5) Mata rantai sedikit aus dan berubah bentuk (masih bisa digunakan)
Waktu posting: 17 Desember 2021



