(1)Rantai pengangkat dilas kelas 80WLL dan indeks
Tabel 1: WLL dengan sudut kaki sling rantai 0°~90°
Diameter tautan (mm) | Maks. Baiklah | ||
Kaki tunggal t | 2 kaki t | 3 atau 4 kaki T | |
7.1 | 1.6 | 2.2 | 3.3 |
8.0 | 2.0 | 2.8 | 4.2 |
9.0 | 2.5 | 3.5 | 5.2 |
10.0 | 3.2 | 4.4 | 6.7 |
11.2 | 4.0 | 5.6 | 8.4 |
12.5 | 5.0 | 7.0 | 10.5 |
14.0 | 6.3 | 8.8 | 13.2 |
16.0 | 8.0 | 11.2 | 16.8 |
18.0 | 10.0 | 14.0 | 21.0 |
Tabel 2: Indeks WLL
(2)selempang rantaijenis dan sudut kaki
A. selempang rantai kaki tunggal
B. Selempang rantai 2 kaki
C. Selempang rantai 3 kaki
D. Selempang rantai 4 kaki
(3) mengangkat penggunaan rantai penghubung bulat
A. berat beban harus sama atau kurang dari sling rantai pengangkat maks. Baiklah.
B. bila menggunakan sling rantai 2 kaki atau multi kaki, semakin besar sudut kaki sling, semakin sedikit beban yang dapat diangkat; sudut kaki harus kurang dari 120° dalam hal apa pun (yaitu, sudut kaki rantai dengan sudut timah vertikal harus kurang dari 60°).
C. ketika mengangkat dengan choker hitch, beban harus kurang dari 80% WLL.
D. Rantai pengangkat harus lurus tanpa torsi, simpul atau tekukan. Usahakan untuk menghindari benda berat terguling pada rantai.
(1) inspeksi harian
A. Inspektur, frekuensi dan catatan
Operator atau personel yang ditunjuk harus melakukan inspeksi penampilan rutin pada rantai pengangkat setiap hari kerja, dan harus ada catatan "bentuk inspeksi titik harian sling" (lihat Lampiran) di lokasi, yang menunjukkan bahwa sling dapat digunakan secara normal.
B. Inspeksi visual
Periksa secara visual apakah ada tanda-tanda keausan serius, perubahan bentuk, atau kerusakan eksternal. Jika ditemukan cacat pada pemeriksaan, pastikan apakah dapat digunakan kembali sesuai dengan metode pemeriksaan rutin.
(2) Pemeriksaan berkala
A. Inspektur, frekuensi dan catatan
Personel yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan menyeluruh pada rantai sesuai dengan tanda-tanda cacat yang diajukan oleh pemeriksaan rutin, dan membuat catatan untuk mengevaluasi apakah rantai tersebut dapat terus digunakan.
B. Periksa poin
i)Apakah tanda eksternal seperti tanda rantai pengangkat dan beban kerja akhir sudah jelas;
ii) Konektor ujung atas dan bawah (tautan utama, tautan perantara, konektor dan kait) dari rantai pengangkat berubah bentuk, terpotong dan retak, yang melebihi persyaratan standar dan tidak dapat digunakan;
iii) Deformasi mata rantai: mata rantai terpelintir, bengkok dan memanjang, dan tidak dapat digunakan bila melebihi persyaratan standar;
iv) Keausan link: takik, takik, gouge, dan keausan link di bagian luar bagian lurus tidak dapat digunakan bila melebihi persyaratan standar;
v) Deformasi kait: deformasi "pembukaan" dan distorsi keterbukaan kait melebihi persyaratan standar dan tidak dapat digunakan;
vi) Retak: retak yang dibuktikan dengan pengamatan visual atau NDT tidak dapat digunakan.
A. deformasi:
perpanjangan panjang luar>3%
perpanjangan panjang bagian dalam>5%
B. memakai:
diameter penampang sambungan setelah dipakai tidak boleh kurang dari 10% (yaitu diameter < 90% nominal)
C. retak:
Tidak boleh ada retakan pada permukaan rantai melalui inspeksi visual atau inspeksi peralatan.
D. pembengkokan atau distorsi:
Tidak boleh terjadi pembengkokan atau distorsi yang jelas, korosi serius, atau keterikatan yang tidak dapat dilepaskan pada rantai.
(2) kait
A. Pembukaan kait: penambahan ukuran bukaan kait tidak boleh melebihi 10% dari nilai nominal.
B. Keausan bagian yang tertekan (berbahaya): ketebalan bagian pada titik keausan tidak boleh berkurang lebih dari 5%
C. Deformasi puntir: deformasi puntir badan kait tidak boleh melebihi 5%.
D. Retak: retakan tidak diperbolehkan pada seluruh permukaan kait dengan inspeksi visual atau inspeksi peralatan.
e. Torehan dan gouge: dapat diperbaiki dengan cara digerinda atau dikikir. Permukaan yang diperbaiki dan permukaan yang berdekatan harus bertransisi dengan mulus tanpa perubahan penampang secara tiba-tiba. Ketebalan bagian yang dipoles tidak boleh berkurang lebih dari 5%.
(3) tautan utama
A. Distorsi: distorsi seluruh tautan utama tidak boleh melebihi 5%.
B. Keausan: keausan permukaan sambungan utama tidak boleh melebihi 10% dari diameter aslinya
C. Retakan: retakan tidak diperbolehkan pada seluruh permukaan sambungan utama dengan inspeksi visual atau inspeksi peralatan.
(4) belenggu dan aksesoris lainnya
A. Pembukaan: ukuran pembukaan belenggu melebihi 10% dari nilai aslinya.
B. Keausan: diameter pin atau poros pin aus lebih dari 10% dari diameter aslinya; keausan bagian yang tertekan (berbahaya) lebih dari 5%
C. Retak: tidak boleh ada retakan pada seluruh permukaan aksesori melalui inspeksi visual atau inspeksi peralatan.
(1) Tautan rantai normal
(2) Kait cacat (digores)
(3) Deformasi, keausan dan kawah pada mata rantai (scrapping)
(4) Keausan lokal pada permukaan rantai (dapat diperbaiki)
(5) Mata rantainya sedikit aus dan berubah bentuk (dapat terus digunakan)
Waktu posting: 17 Des-2021